Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat di Demak

Demak (Celebes Sultra) – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan.
Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan pilihan jadwal pengukuran sejak berkas permohonan diajukan. Program ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.
Yul Khiya Hanum (34), salah seorang pemohon di Kantah Kabupaten Demak, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Ia mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli dan mendapatkan jadwal pengukuran pada 29 Juli.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8).
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui proses penerbitan PBT telah selesai pada 3 Agustus.
“Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujarnya.
Menurut Yul, sejak awal pengajuan berkas, petugas loket telah memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan jadwal pengukuran.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” katanya.
Hal serupa disampaikan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, Dama mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.
Dama mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Setelah proses pengukuran selesai, petugas kembali menghubunginya untuk proses pengambilan PBT.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Kepastian jadwal tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat, terutama ketika jumlah permohonan pengukuran meningkat dan ketersediaan petugas ukur di lapangan terbatas.
Dama menilai layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses pengukuran memiliki jadwal yang jelas dan waktu pelayanan menjadi lebih terukur.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

Menteri ATR sebut penetapan LP2B capai 87,52 persen LBS nasional
10 September 2026 pukul 12:33

Menteri Nusron minta dukungan kepala daerah wujudkan transformasi layanan pertanahan
26 Agustus 2026 pukul 12:21

Cegah masalah di masa depan, Menteri Nusron ajak pemda percepat sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT
26 Agustus 2026 pukul 12:21

Menteri ATR: Waktu tunggu pengukuran tanah di 446 Kantah kini 0-1 hari
18 Agustus 2026 pukul 12:26

Menteri ATR pastikan masyarakat merdeka dari pengurusan tanah berbelit
18 Agustus 2026 pukul 12:23
