Menu

Minggu, 20 September 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Nasional

Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat di Tangerang Selatan

Senin, 31 Agustus 2026
Redaksi

Tangerang Selatan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Salah seorang pemohon, Puspasari Dewi, merasakan langsung manfaat layanan tersebut setelah sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Senin(31/8/2026).

Penyelesaian sertipikat tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses layanan yang terintegrasi dan memiliki batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Prosesnya mencakup pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses lebih lanjut di Kantah.

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026 dan diterapkan pada 17 Kantah dalam fase pertama.

Program tersebut menjadi bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Puspasari mengapresiasi adanya kepastian waktu dalam layanan peralihan hak tersebut. Menurut dia, percepatan proses balik nama sertipikat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.

Ia menilai kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat ketika mengurus proses balik nama sertipikat.

Puspasari berharap layanan PERINTIS 10 Hari dapat terus diterapkan dan diperluas ke Kantah lainnya sehingga manfaat percepatan layanan tersebut dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari.

Iklan

Advertisement Space

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait untuk saat ini.