Menu

Selasa, 22 September 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
SULTRA

Gubernur Sultra Instruksikan Pembayaran THR dan Bonus Hari Raya 2026 Tepat Waktu

Kamis, 12 Maret 2026
Farhan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menyerahkan tunjangan guru di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/3/2026)
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menyerahkan tunjangan guru di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/3/2026)

Kendari (Celebes Sultra) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Sultra untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka di Kendari Rabu (11/3).

Surat edaran tersebut juga merinci bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Selain itu, Gubernur Sultra juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/37 Tahun 2026 yang secara khusus mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring dan kurir logistik untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian sekaligus dorongan produktivitas.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, Pemprov Sultra melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko akan beroperasi mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026, serta menerima laporan masyarakat melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Gubernur juga meminta bupati dan wali kota di seluruh wilayah Sultra untuk turut mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

“Kami instruksikan dinas terkait untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini guna menjaga stabilitas dan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Iklan

Advertisement Space

thr penuh
gubernur asr
berita sultra