Menu

Selasa, 27 Oktober 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
SULTRA

Kemendagri Fasilitasi Kesepakatan Sengketa Pulau Kawi-Kawia

Senin, 23 Februari 2026
Redaksi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Mendagri Tito Karnavian terkait sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Mendagri Tito Karnavian terkait sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Mendagri Tito Karnavian terkait sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pada Jumat (20/2) yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya. Rapat turut dihadiri Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih serta Direktur Toponomi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.

Sementara dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Rapat tersebut menghasilkan empat kesepakatan penting. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.

Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemkab Selayar (Sulsel) dan Pemkab Buton Selatan (Sultra).

Ketiga, pulau tersebut digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, dan keuangan.

Keempat, penanganan bencana alam di pulau akan dilakukan secara bersama oleh kedua pemerintah daerah.

Kesepakatan ini akan segera ditandatangani bersama oleh Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar. Dengan adanya kesepahaman tersebut, proses Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sempat terhambat kini dapat kembali berjalan.

Iklan

Advertisement Space

sulawesi tenggara
pulau kawi-kawia
sulawesi selatan
kemendagri