
Jakarta (Celebes Sultra) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, menjelaskan mulanya terjadi komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin.
YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.
Selain itu, mereka meminta bantuan untuk pemecahan hak guna bangunan (HGB).
Kemudian, pada awal Agustus 2026, jelas Taufik, YA dan Rizal Pahlevi memperoleh informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar.
"SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee (imbalan, red.) dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, 'dua' itu Rp2 M," kata Taufik.
Baca Juga : KPK sita barang bukti Rp106,3 miliar dalam OTT di Kementerian ATR/BPN
Akan tetapi, tambah Taufik, Summarecon hanya menyanggupi senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengurusan tersebut.
Setelah itu, Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
"Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026," katanya.
Menurut ia, Erwin kemudian menyerahkan uang Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya kepada Sontang Coin di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.
"Itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga : KPK duga Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil korupsi ATR/BPN
Baca Juga : KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

KPK duga Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil korupsi ATR/BPN
16 September 2026 pukul 09:26

KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
16 September 2026 pukul 09:02

KPK sita barang bukti Rp106,3 miliar dalam OTT di Kementerian ATR/BPN
16 September 2026 pukul 09:22

KPK duga ada korupsi lain di ATR/BPN selain HGB Summarecon
16 September 2026 pukul 09:00

KPK duga korupsi di Ditjen Bea Cukai dilakukan secara berjenjang
12 Maret 2026 pukul 20:52
