
CelebesSultra.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dilakukan secara berjenjang.
“Ini kan secara berjenjang, gitu ya. Tadi kan dari BBP ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
BBP yang dimaksud Asep adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sekaligus Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yakni Budiman Bayu Prasojo.
Sementara SA adalah pegawai pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Lebih lanjut Asep mengatakan karena dugaan korupsi di Bea Cukai dilakukan secara berjenjang, maka KPK memutuskan untuk mendalami ada atau tidaknya perintah dari pejabat di atas Budiman Bayu, terutama mengenai perpindahan uang dari rumah aman atau safe house.
“Nah ini sedang kami dalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper. (cs/ant)
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK: Orang kepercayaan Nusron terima Rp1,5 M dari Presdir Summarecon
16 September 2026 pukul 09:29

KPK duga Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil korupsi ATR/BPN
16 September 2026 pukul 09:26
