
CelebesSultra.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengurusan cukai berpotensi memperburuk maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan cukai palsu, di mana rokok hasil produksi mesin diperlakukan seolah-olah buatan tangan untuk mendapatkan tarif cukai lebih rendah.
“Ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, sehingga negara dirugikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta terkait impor barang tiruan.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai tersangka baru.
KPK menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan korupsi lain di DJBC, khususnya terkait pengurusan cukai, serta menelusuri dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

KPK Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK duga korupsi di Ditjen Bea Cukai dilakukan secara berjenjang
12 Maret 2026 pukul 20:52

Bea Cukai Kendari amankan 3,9 juta rokok ilegal yang beredar di Sultra
15 September 2026 pukul 13:53

KPK ungkap OTT Dirjen ATR/BPN dan Kakantah terkait pengurusan HGB
15 September 2026 pukul 09:11
