Menu

Rabu, 16 September 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Hukum dan Politik

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Bea dan Cukai

Sabtu, 28 Februari 2026
Farhan
Ilustrasi - Rokok Ilegal
Ilustrasi - Rokok Ilegal

CelebesSultra.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengurusan cukai berpotensi memperburuk maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan cukai palsu, di mana rokok hasil produksi mesin diperlakukan seolah-olah buatan tangan untuk mendapatkan tarif cukai lebih rendah.

“Ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, sehingga negara dirugikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta terkait impor barang tiruan.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai tersangka baru.

KPK menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan korupsi lain di DJBC, khususnya terkait pengurusan cukai, serta menelusuri dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal

Iklan

Advertisement Space

rokok ilegal
korupsi
bea cukai
kpk