Menu

Rabu, 16 September 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Hukum dan Politik

KPK Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai

Sabtu, 28 Februari 2026
Farhan
Ilustrasi - Rokok ilegal.
Ilustrasi - Rokok ilegal.

CelebesSultra.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah produsen rokok terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK telah mengantongi informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ujarnya di Jakarta.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta terkait impor barang tiruan.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC, sebagai tersangka baru.

Selain kasus impor barang tiruan, KPK kini juga mendalami dugaan korupsi lain di DJBC, khususnya terkait pengurusan cukai.

Langkah pemanggilan produsen rokok menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang merugikan negara.

Iklan

Advertisement Space

korupsi bea cukai
rokok ilegal
bea cukai
kpk