KPK Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai

CelebesSultra.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah produsen rokok terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK telah mengantongi informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ujarnya di Jakarta.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta terkait impor barang tiruan.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC, sebagai tersangka baru.
Selain kasus impor barang tiruan, KPK kini juga mendalami dugaan korupsi lain di DJBC, khususnya terkait pengurusan cukai.
Langkah pemanggilan produsen rokok menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang merugikan negara.
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

Bea Cukai Kendari amankan 3,9 juta rokok ilegal yang beredar di Sultra
15 September 2026 pukul 13:53

KPK Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK duga korupsi di Ditjen Bea Cukai dilakukan secara berjenjang
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK ungkap OTT Dirjen ATR/BPN dan Kakantah terkait pengurusan HGB
15 September 2026 pukul 09:11
