
Jakarta (Celebes Sultra) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengaku belum bisa mengungkapkan secara rinci terkait kasus tersebut.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (CS/ant)
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga dua Kakantah dalam OTT ke-20 2026
15 September 2026 pukul 09:07

KPK Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Korupsi di Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Bea dan Cukai
12 Maret 2026 pukul 20:52

KPK duga korupsi di Ditjen Bea Cukai dilakukan secara berjenjang
12 Maret 2026 pukul 20:52
