Menu

Rabu, 16 September 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Hukum dan Politik

KPK tangkap Dirjen ATR/BPN hingga dua Kakantah dalam OTT ke-20 2026

Selasa, 15 September 2026
Redaksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Jakarta (Celebes Sultra) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga dua kepala Kantor Pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga pejabat tersebut menjadi bagian dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT lembaga antirasuah.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait identitas ketiga pejabat tersebut, Budi mengonfirmasi bahwa mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pihaknya melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

Ketika ditanya siapa saja pihak yang ditangkap, Setyo mengatakan salah satunya adalah pihak di salah satu kantor pertanahan.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin. (Cs/ant)

Iklan

Advertisement Space

korupsi dirjen atr
kpk