Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria upaya negara wujudkan keadilan sosial

Jakarta (Celebes Sultra) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sudah disetujui pada pembicaraan tingkat I merupakan upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial.
"Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat," kata Menteri Nusron di Jakarta, Senin.
Nusron mengatakan bahwa RUU tentang pengaturan Reforma Agraria sudah dinanti sejak lama oleh semua lapisan masyarakat, dan ini menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
Nusron menyatakan, RUU tersebut merupakan upaya negara dalam melindungi dan mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Hal itu kata dia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 bahwa tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat.
"RUU Reforma Agraria ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, guna menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia," ujarnya.
Nusron menambahkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada peraturan tersebut, agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
Baca Juga : Menteri ATR tegaskan tak tahu duduk perkara kasus suap Summarecon
"Konflik tersebut bersumber dari persebaran kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan, dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial atas tanah," katanya.
Menurut dia, melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik agraria, pemulihan hak, dan pemberdayaan.
RUU tersebut lanjut dia, juga memperkuat mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan untuk memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Perubahan ini, mewujudkan kehadiran negara dalam memastikan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemampuan rakyat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta mewujudkan kehadiran agraria yang berkelanjutan," katanya menambahkan.
Baca Juga : KPK duga ada korupsi lain di ATR/BPN selain HGB Summarecon
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

Menteri ATR tegaskan tak tahu duduk perkara kasus suap Summarecon
22 September 2026 pukul 10:26

Wamen ATR: RUU Agraria diharapkan dapat menjawab persoalan agraria
15 September 2026 pukul 09:08

Menteri ATR sebut penetapan LP2B capai 87,52 persen LBS nasional
10 September 2026 pukul 12:33

Menteri ATR minta tradisi dialektika berpikir di STPN tetap dijaga
07 September 2026 pukul 19:06

Menteri Nusron minta dukungan kepala daerah wujudkan transformasi layanan pertanahan
26 Agustus 2026 pukul 12:21
