
Jakarta (Celebes Sultra) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sedang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.
"Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan agar RUU tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Wamen Ossy di Jakarta, Senin.
Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Kelima hal tersebut, kata dia yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Menurut Wamen Ossy, kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
Berbagai persoalan tersebut lanjut dia, menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor.
"Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan," ujarnya saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI).
Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Dalam pertemuan tersebut poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria. (CS/ant)
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

Wamen ATR/BPN: Penataan organisasi dukung transformasi layanan
15 September 2026 pukul 09:02

Menteri ATR sebut penetapan LP2B capai 87,52 persen LBS nasional
10 September 2026 pukul 12:33

Kementerian ATR/BPN sertifikasi aset Pemda dan BUMD 103 ha di Kalsel
07 September 2026 pukul 19:12

ATR/BPN dukung penyediaan rumah layak huni lewat legalitas tanah
07 September 2026 pukul 19:08

Menteri ATR minta tradisi dialektika berpikir di STPN tetap dijaga
07 September 2026 pukul 19:06
