Menu

Selasa, 27 Oktober 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Nasional

Sertipikasi Tanah Wakaf Perkuat Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Aset Umat

Rabu, 26 Agustus 2026
Redaksi
Penerima manfaat program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Masjid Muhajirin Makassar.
Penerima manfaat program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Masjid Muhajirin Makassar.

Makassar (Celebes Sultra) - Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Aset wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.

Namun, di balik manfaat tersebut, keberadaan tanah wakaf juga menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian hukum dan keamanan aset. Sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Penyertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program percepatan sertipikasi. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberadaan aset wakaf agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah selama lebih dari lima dekade mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” kata Andi Mulyadi.

Menurut dia, sertipikat tersebut memberikan kepastian dan rasa aman bagi pengelola masjid dalam menjaga aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.

Manfaat sertipikasi juga dirasakan oleh lembaga pendidikan yang memanfaatkan tanah wakaf. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, mengatakan kepemilikan sertipikat membuat pihak sekolah lebih percaya diri dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” ujarnya.

Sertipikasi tanah wakaf dengan demikian tidak hanya memberikan kepastian hukum secara administratif, tetapi juga membuka peluang bagi pengelola wakaf untuk mengembangkan aset yang dikelolanya. Kepastian status tanah dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi hingga 2028 melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga terus mendorong percepatan tersebut melalui berbagai kunjungan kerja ke daerah. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam mengamankan aset-aset keagamaan.

Dengan semakin luasnya cakupan sertipikasi, tanah wakaf diharapkan tidak hanya memiliki status hukum yang lebih kuat, tetapi juga mampu terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Baca Juga : Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Iklan

Advertisement Space

sertipikasi tanah wakaf
sertifikat tanah
kementerian atr