
Baubau (Celebes Sultra) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mengimbau masyarakat yang akan mengajukan bidang tanahnya untuk disertipikatkan agar terlebih dahulu memasang tanda batas serta hadir saat dilakukan pengukuran.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Baubau, La Ode Sarfin, di Baubau, Jumat (5/6), mengatakan pihaknya selalu berupaya mempercepat proses pengukuran.
Namun yang paling penting, pemilik tanah diminta memasang tanda batas dan hadir saat pengukuran berlangsung.
“Jadi kami wajibkan agar pasang tanda batas dulu, baru bisa teman-teman mengukur,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran pemilik lahan akan mempercepat proses pengukuran karena dapat langsung menunjukkan lokasi bidang tanah yang akan disertipikatkan.
Selain itu, Sarfin menegaskan pelayanan pertanahan di Kantah Baubau, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan rutin atau mandiri, tetap diberikan secara setara.
“Pelayanan (PTSL maupun mandiri) sama saja, tergantung keinginan yang punya tanah,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan sertipikat melalui PTSL diarahkan untuk mendaftar dengan mengambil blanko di kantor kelurahan. Namun bagi warga yang memilih jalur mandiri, pihaknya tetap melayani.
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

Kantah Baubau Genjot Pengukuran Tambahan PTSL 500 Bidang
22 Juli 2026 pukul 12:12

Kantah Baubau Terbitkan 15 Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Semester I 2026
12 Agustus 2026 pukul 15:37

Kantah Baubau Catat 4.562 Layanan Rutin pada Semester I 2026
11 Agustus 2026 pukul 19:35

Pengukuran 1.000 bidang PTSL Baubau rampung
05 Juni 2026 pukul 14:10

Kantah Baubau Gelar Coffee Morning Rutin untuk Evaluasi dan Percepatan Kinerja
03 Juni 2026 pukul 20:14
