Menu

Rabu, 16 September 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Hukum dan Politik

KPK dalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak

Minggu, 15 Februari 2026
Farhan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,

CELEBESSULTRA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya benturan kepentingan maupun modus pengaturan nilai pajak yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, itu masih akan didalami,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2).

Budi menambahkan, penanganan etik terkait rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai ranah pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono bersama seorang ASN dan pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengajuan restitusi pajak.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri potensi pelanggaran etik dan benturan kepentingan yang melibatkan pejabat pajak.

Iklan

Advertisement Space

kpk
celebes sultra
mulyono
berita sultra