
Kupang (Celebes Sultra) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) guna memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
"Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, mencegah konflik pertanahan, serta menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat," kata Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo dalam keterangannya diterima, Rabu.
Menurut Deni, upaya tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat untuk mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Ia menambahkan pemerintah bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat perlindungan dan kepastian hukum atas tanah ulayat sebagai warisan leluhur yang harus dijaga.
Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat digelar Kanwil BPN NTT bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN di SMK Negeri 1 Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah.
Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
Dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN NTT Agung Sucahyono bersama narasumber dari Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) memaparkan mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Sebelumnya, Kanwil BPN NTT juga menggelar sosialisasi serupa di Desa Und, Kabupaten Sumba Timur, pada Rabu (22/7), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama para pemangku kepentingan terus mendorong terwujudnya sistem pertanahan yang tertib, adil, inklusif, dan berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.
Iklan
Advertisement Space
Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria upaya negara wujudkan keadilan sosial
22 September 2026 pukul 10:36

KPK geledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus korupsi ATR/BPN
22 September 2026 pukul 10:34

KPK respons pernyataan Mahfud MD soal Nusron Wahid
22 September 2026 pukul 10:31

Menteri ATR tegaskan tak tahu duduk perkara kasus suap Summarecon
22 September 2026 pukul 10:26

Wamen ATR: RUU Agraria diharapkan dapat menjawab persoalan agraria
15 September 2026 pukul 09:08
