Menu

Selasa, 27 Oktober 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
SULTRA

Kantah Baubau Telah Terbitkan 8.069 Sertifikat Elektronik sejak di Luncurkan

Selasa, 02 Juni 2026
Ran
Penata Pertanahan Pertama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Titin Lestari
Penata Pertanahan Pertama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Titin Lestari

BAUBAU, (CELEBESSULTRA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mencatat telah menerbitkan sebanyak 8.069 sertipikat elektronik (Sertel). Jumlah tersebut terhitung sejak diluncurkan layanan sertipikat elektronik medio Mei 2024 hingga per 1 Juni 2026.

Penata Pertanahan Pertama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Titin Lestari menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari 6.544 hak milik, 874 sertel Hak Guna Bengunan (HGB), sertipikat hak pakai 642, dan wakaf 9 sertipikat.

Dari total 8.069 sertel yang telah diterbitkan itu, kata dia, juga termasuk sertipikat analog yang sudah diganti menjadi sertel.

"Jadi itu sudah terakumulasi yang dari (sertipikat) analog dan yang dari pertama," ujar Titin, di Baubau, Selasa (2/6/2026).

Menurut Titin, penggunaan sertel tersebut memang sudah dimbau juga oleh pihaknya untuk bisa diganti dari analog menjadi sertel.

Meski juga tidak mengganti, kata dia, sertipikat analog tetap masih berlaku. "Biasanya kalau nanti ada masyarakat yang mau ganti belangko baru, kami lakukan penggantian ke sertel," katanya.

Keunggulan sertipikat elektronik, kata dia, selain lebih aman dan tidak mudah dipalsukan, juga tidak terlalu ribet karena hanya satu lembar. "Kemudian, Sertel ini juga bisa diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya.

Titin mengatakan bahwa mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik masih ada di Kantah Baubau untuk digunakan masyarakat. Hanya saja, kendalanya kadang juga tidak bisa membaca KTP sama sidik jari.

"Kadang chip (KTP-nya) tidak terbaca, jadi harus divalidasi dulu di Dukcapil. Terus disitu juga kan itu langsung tersambung ke internet, nah kalau jaringan kurang bagus jadi kendala juga," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan sertipikat analog menjadi elektronik sebagai upaya untuk peningkatan dan perbaikan kualitas data di Kantor Pertanahan.

"Jadi kalau misalnya masyarakat yang masih memegang sertifikat analog itu masih berlaku. Cuman alangkah baiknya di ganti untuk menjadi sertel," imbaunya.

Iklan

Advertisement Space

sertifikat tanah elektronik
bpn baubau