Menu

Selasa, 27 Oktober 2026
LogoPortal Berita Sulawesi Tenggara
Baubau

Kantah Baubau Lakukan Gelar Awal Aduan Sengketa Pertanahan di Waliabuku

Sabtu, 06 Juni 2026
Ran
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Baubau, La Saido.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Baubau, La Saido.

BAUBAU (CELEBES SULTRA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menggelar rapat gelar awal terkait aduan sengketa pertanahan di Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kepemilikan sebidang tanah yang telah bersertipikat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Baubau, La Saido, mengatakan rapat gelar awal yang dilaksanakan pada Kamis (4/6) tersebut melibatkan seluruh seksi di lingkungan Kantah Baubau guna menyamakan persepsi dalam penanganan kasus yang diadukan.

“Gelar awal ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Pengadu mengklaim tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya. Sementara bidang tanah yang dimaksud telah memiliki sertipikat yang diterbitkan pada tahun 2024. Namun, kami belum dapat memastikan apakah tanah yang disertipikatkan tersebut merupakan objek yang sama sebagaimana diklaim pengadu,” kata La Saido di Baubau, Jumat (5/6).

Menurut dia, forum gelar awal dilakukan untuk mengidentifikasi substansi permasalahan sekaligus menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam ranah penanganan kasus pertanahan.

Setelah tahapan gelar awal, Kantah Baubau akan melakukan penelitian dengan turun langsung ke lokasi objek tanah yang disengketakan. Namun, jadwal peninjauan lapangan masih akan ditentukan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas juga akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang menjadi objek aduan. Berdasarkan data awal, luas tanah tersebut mencapai 719 meter persegi.

Selain itu, pihaknya akan meneliti seluruh dokumen dan alas hak yang dimiliki baik oleh pengadu maupun pihak teradu untuk mengetahui dasar penguasaan dan proses penerbitan sertipikat atas bidang tanah tersebut.

“Semua dokumen akan diteliti, baik dari pengadu maupun teradu. Jika berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa hak atas tanah tersebut memang milik pengadu, maka sertipikat yang telah terbit dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

La Saido menambahkan, apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan dan masih terdapat perbedaan klaim antara para pihak, maka upaya mediasi akan menjadi langkah yang ditempuh sebelum penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Ia menegaskan Kantah Baubau berkomitmen menangani setiap aduan pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Iklan

Advertisement Space

aduan sengketa lahan
bpn baubau